banner

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Komisi Kejaksaan mengingatkan kejaksaan agar berhati-hati terhadap aset sitaan korupsi Jiwasraya yang nilainya mencapai Rp 18 triliun. Jangan sampai eksekusi aset tersebut menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Bagikan
Iklan