Berbeda dengan Pinangki, Kejaksaan Akan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Joko Tjandra
Kendati sama-sama mendapatkan keringanan hukuman di tingkat banding, Pinangki dan Joko Tjandra diperlakukan berbeda. Putusan banding Pinangki diterima begitu saja, sementara untuk putusan Joko, jaksa akan ajukan kasasi.
JAKARTA, KOMPAS — Setelah hampir tiga pekan berlalu, jaksa penuntut umum akhirnya memutuskan mengajukan kasasi terhadap putusan banding Joko Soegiarto Tjandra yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Meski diapresiasi, langkah hukum yang akan diambil kejaksaan itu ditengarai tak akan berdampak besar pada penanganan perkara suap pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, ketika dihubungi, Rabu (11/8/2021), mengatakan, jaksa penuntut umum telah memutuskan mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding Joko Tjandra. ”Untuk alasan kasasi tersebut nanti akan kami sampaikan di memori kasasi. Hal itu tidak bisa kami ungkap karena merupakan strategi jaksa penuntut umum” kata Bima.