logo Kompas.id
Politik & HukumWaktu Pengajuan Kasasi Perkara...
Iklan

Waktu Pengajuan Kasasi Perkara Pinangki Tinggal 10 Hari, Sikap Jaksa Ditunggu

Salinan putusan PT DKI Jakarta yang memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara sudah di tangan kejaksaan. Sikap profesional harus ditunjukkan kejaksaan dalam menanggapi diskon hukuman Pinangki.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, NOBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rL-OSZLza2scqOUfZHEGwj_yv-Y=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fde52063c-d67f-4d53-ac0a-0e6e39cb8cf7_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Bekas Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari berbicara dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Meski sudah lima hari menerima salinan putusan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding perkara Pinangki Sirna Malasari. Kejaksaan masih punya waktu sekitar 10 hari sebelum batas waktu pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung berakhir pada 5 Juli.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengungkapkan, jaksa penuntut umum perkara Pinangki baru menerima salinan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 21 Juni lalu. Ini berarti sudah lima hari salinan putusan banding berada di tangan jaksa. ”Sejauh ini, JPU (jaksa penuntut umum) belum menyatakan sikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan