logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKejaksaan Mengakui Pinangki...
Iklan

Kejaksaan Mengakui Pinangki Belum Dieksekusi

Kejaksaan berdalih Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus pelarian Joko Tjandra, belum dieksekusi karena menunggu sikap Pinangki atas putusan bandingnya. Padahal, sejak awal Juli sudah diputuskan tak ada kasasi.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QLfaiqPlsuu3q_f9tsdtbUp_T8c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fcf14709a-d346-4619-a04d-912ab95f6053_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas mengawal Jaksa Pinangki Sirna Malasari keluar ruang sidang seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengakui, Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Joko Tjandra, masih mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Alasannya, karena problem teknis dan administrasi. Kejaksaan berjanji proses eksekusi segera dilaksanakan.

Untuk diketahui, pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengeluarkan putusan terhadap banding Pinangki. Dalam putusan tersebut, hukuman Pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan