Eksekusi Aset Sitaan Perlu Verifikasi
Komisi Kejaksaan mengingatkan kejaksaan agar berhati-hati terhadap aset sitaan korupsi Jiwasraya yang nilainya mencapai Rp 18 triliun. Jangan sampai eksekusi aset tersebut menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
JAKARTA, KOMPAS β Eksekusi terhadap putusan pidana dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berupa uang pengganti masih akan dipelajari oleh jaksa. Di sisi lain, kejaksaan diharapkan melakukan verifikasi kembali terhadap aset sitaan yang nilainya mencapai Rp 18 triliun agar tidak bermasalah di kemudian hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, ketika dikonfirmasi, Minggu (5/9/2021), mengatakan, pihaknya belum mengeksekusi untuk pidana denda dan pidana berupa uang pengganti. Sebab, pihaknya masih menanti salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan tersebut.