Kejaksaan Akhirnya Eksekusi Pinangki ke Lembaga Pemasyarakatan
Setelah menuai kritik publik, Kejaksaan akhirnya mengeksekusi hukuman penjara untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus suap pengurusan fatwa bebas Joko Tjandra. Ia dijebloskan ke Lapas Kelas II A Tangerang.
JAKARTA, KOMPAS β Setelah menuai kritik dari berbagai kalangan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi hukuman penjara untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus suap pengurusan fatwa bebas untuk Joko Tjandra. Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang, Senin (2/8/2021).
Eksekusi atas Pinangki ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Riono Budisantoso. Ia mengatakan, jaksa eksekutor pada Kejari Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Pinangki pada Senin siang.