logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKejaksaan Akhirnya Eksekusi...
Iklan

Kejaksaan Akhirnya Eksekusi Pinangki ke Lembaga Pemasyarakatan

Setelah menuai kritik publik, Kejaksaan akhirnya mengeksekusi hukuman penjara untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus suap pengurusan fatwa bebas Joko Tjandra. Ia dijebloskan ke Lapas Kelas II A Tangerang.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QLfaiqPlsuu3q_f9tsdtbUp_T8c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fcf14709a-d346-4619-a04d-912ab95f6053_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas mengawal Pinangki Sirna Malasari keluar ruang sidang seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah menuai kritik dari berbagai kalangan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi hukuman penjara untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus suap pengurusan fatwa bebas untuk Joko Tjandra. Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang, Senin (2/8/2021).

Eksekusi atas Pinangki ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Riono Budisantoso. Ia mengatakan, jaksa eksekutor pada Kejari Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Pinangki pada Senin siang.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan