Jaksa Belum Juga Selesai Pelajari Putusan Banding Pinangki
Diskon vonis Pinangki yang dinilai mencederai rasa keadilan membuat publik mendorong Kejaksaan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Waktu yang dimiliki Kejaksaan untuk melakukan upaya hukum tinggal empat hari.
JAKARTA, KOMPAS โ Jaksa penuntut umum masih belum juga memutuskan sikap terkait dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Pinangki Sirna Malasari dari pidana 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Hal tersebut dinilai sebagai keengganan pimpinan kejaksaan untuk melakukan upaya hukum kasasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso, ketika dihubungi, Kamis (1/7/2021), mengatakan, hingga saat ini jaksa penuntut umum belum memutuskan sikap, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. โJaksa penuntut umum mempelajari semua isi putusan tersebut,โ kata Riono.