logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บJaksa Belum Juga Selesai...
Iklan

Jaksa Belum Juga Selesai Pelajari Putusan Banding Pinangki

Diskon vonis Pinangki yang dinilai mencederai rasa keadilan membuat publik mendorong Kejaksaan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Waktu yang dimiliki Kejaksaan untuk melakukan upaya hukum tinggal empat hari.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WmfytTBx-gucE2EzYjfNAdAinx4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fbcd70d88-6bce-4bc4-9a10-0c53b23c5142_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas mengawal Jaksa Pinangki Sirna Malasari keluar ruang sidang seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaksa Pinangki ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto. Jaksa Pinangki didakwa merancang action plan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Joko Soegiarto Tjandra tidak dieksekusi sebagai terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali. Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra. Pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Joko Soegiarto Tjandra.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Jaksa penuntut umum masih belum juga memutuskan sikap terkait dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Pinangki Sirna Malasari dari pidana 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Hal tersebut dinilai sebagai keengganan pimpinan kejaksaan untuk melakukan upaya hukum kasasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso, ketika dihubungi, Kamis (1/7/2021), mengatakan, hingga saat ini jaksa penuntut umum belum memutuskan sikap, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. โ€Jaksa penuntut umum mempelajari semua isi putusan tersebut,โ€ kata Riono.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan