banner

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan asimetris atas UMP 2021. Pengusaha yang terdampak Covid-19 bisa mengajukan permohonan kepada disnakertrans untuk diperbolehkan tidak menerapkan UMP 2021.
Bagikan
Iklan