PSBB Transisi, Pendataan Pengunjung dan Karyawan Masih Terus Disosialisasikan
Penerapan aturan pendataan pengunjung dan karyawan di tempat usaha dan tempat kerja sesuai Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020 terus disosialisasikan. Sektor UKM masih didampingi supaya memahami aturan itu.
JAKARTA, KOMPAS β Pada masa pembatasan sosial berskala besar transisi jilid dua, satu ketentuan baru yang disebut dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 adalah adanya pendataan pengunjung dan karyawan di tempat usaha dan tempat kerja untuk keperluan penelusuran kasus Covid-19. Hingga hampir sepekan PSBB transisi berjalan, pendataan itu masih ada di tahapan sosialisasi ke semua pihak.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi, Jumat (16/10/2020), mengatakan, aturan tersebut sudah dan sedang disosialisasikan terus-menerus. Untuk rumah makan atau tempat usaha yang besar, ia meyakini para pengelola memahami dan menerapkan aturan tersebut. Yang membutuhkan upaya lebih keras adalah penerapan pendataan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang terpusat di lokasi sementara (loksem) dan lokasi binaan (lokbin).