logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPerketat Pengawasan,...
Iklan

Perketat Pengawasan, Disnakertrans DKI Jakarta Bentuk 25 Tim Pengawas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk 25 tim pengawas untuk mengawasi kepatuhan perusahaan dan perkantoran selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JSA1RR3tYGEVQ3FdnC240pWLiB8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fde8ab7cd-7bbf-4339-bcf7-8eb1e2b745cb_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Foto udara lalu lintas ramai lancar saat jam pulang kerja di tol dalam kota kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dua mulai Senin (14/9/2020) hingga 14 hari ke depan. Selama PSBB, hanya 11 sektor usaha esensial yang diizinkan beroperasi dengan kapasitas terbatas. Fokus utama PSBB ialah menekan penularan di lingkungan perkantoran.

Jakarta, Kompas -Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan UMKM DKI Jakarta memastikan pengawasan ketat bagi gedung-gedung perkantoran tetap dilakukan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang dimulai pekan ini. Disnakertrans DKI membentuk 25 tim untuk melakukan pengawasan lebih ketat.

Sesuai dengan Pergub No.88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No.33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, kembali disebutkan adanya  aturan tentang pembatasan kapasitas orang baik di tempat pekerjaan, tempat ibadah, ataupun angkutan umum. Untuk memastikan perkantoran betul-betul menerapkan aturan itu, Disnakertrans mewajibkan perusahaan maupun perkantoran untuk melaporkan pembatasan karyawan yang bekerja di kantor.

Editor:
Bagikan