Iklan
Anies Baswedan: Disnakertrans DKI Putuskan Perusahaan Terdampak atau Tidak
Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan asimetris atas UMP 2021. Pengusaha yang terdampak Covid-19 bisa mengajukan permohonan kepada disnakertrans untuk diperbolehkan tidak menerapkan UMP 2021.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2021 naik 3,27 persen atau menjadi sebesar Rp 4.416.186,548. Perusahaan yang terdampak Covid-19 bisa mengajukan permohonan untuk tidak menerapkan kenaikan UMP 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11/2020), menjelaskan, permohonan itu bisa diajukan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransenergi) Provinsi DKI Jakarta.