logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บAnies Baswedan: Disnakertrans ...
Iklan

Anies Baswedan: Disnakertrans DKI Putuskan Perusahaan Terdampak atau Tidak

Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan asimetris atas UMP 2021. Pengusaha yang terdampak Covid-19 bisa mengajukan permohonan kepada disnakertrans untuk diperbolehkan tidak menerapkan UMP 2021.

Oleh
Helena F Nababan
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LvyMmc5tAZ_eZfcfnugGKHNIoJQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200826-dne-anies-bioskop_1598528233.png
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (26/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2021 naik 3,27 persen atau menjadi sebesar Rp 4.416.186,548. Perusahaan yang terdampak Covid-19 bisa mengajukan permohonan untuk tidak menerapkan kenaikan UMP 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11/2020), menjelaskan, permohonan itu bisa diajukan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransenergi) Provinsi DKI Jakarta.

Editor:
nelitriana
Bagikan