Iklan
DKI Revisi Aturan Jam Kerja Kantor, Jeda Sif Kerja Menjadi Tiga Jam
Untuk mengurai kepadatan lalu lintas ataupun angkutan umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi aturan waktu masuk kantor. Awalnya sif masuk berjeda dua jam, pekan ini berjeda tiga jam.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah aturan jadwal sif kerja pegawai perkantoran mulai Senin (15/6/2020). Dari semula berjeda dua jam menjadi tiga jam untuk mengurangi kepadatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Senin (15/6/2020), mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat keputusan kepala dinas terkait perubahan dua sif jam kerja pegawai. โSurat sudah saya revisi dan ditetapkan mulai hari ini,โ kata Andri.