2021, UMP DKI Akan Tetap Sama seperti Tahun Ini
Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa arena pandemi, besaran upah minimum 2021 sama seperti UMP 2020. DKI akan mematuhi aturan tersebut.
JAKARTA, KOMPAS โ Sesuai peraturan pemerintah, setiap 31 Oktober, semua pemerintah daerah diminta menetapkan besaran upah minimum provinsi atau UMP. Melihat situasi saat ini, pandemi masih berlangsung dan pertumbuhan ekonomi yang minus, UMP DKI Jakarta 2021 akan menggunakan besaran UMP 2020.
Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon, Kamis (29/10/2020), menjelaskan, pada rapat Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans Energi) DKI Jakarta, Senin (26/10/2020) lalu, Dewan Pengupahan menyikapi untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.