logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บ2021, UMP DKI Akan Tetap Sama ...
Iklan

2021, UMP DKI Akan Tetap Sama seperti Tahun Ini

Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa arena pandemi, besaran upah minimum 2021 sama seperti UMP 2020. DKI akan mematuhi aturan tersebut.

Oleh
Helena F Nababan
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lBcxYR0ULDkH3eaNwYkFfgZGc9o=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F483284_getattachmenta3692506-362e-41bc-984d-ae2159f82c45474669.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pekerja beristirahat makan siang di pinggir jalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/11/2017). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan besaran upah minimum provinsi 2020 sebesar Rp 4,2 juta atau naik sekitar Rp 335.000 dibandingkan tahun 2019.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Sesuai peraturan pemerintah, setiap 31 Oktober, semua pemerintah daerah diminta menetapkan besaran upah minimum provinsi atau UMP. Melihat situasi saat ini, pandemi masih berlangsung dan pertumbuhan ekonomi yang minus, UMP DKI Jakarta 2021 akan menggunakan besaran UMP 2020.

Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon, Kamis (29/10/2020), menjelaskan, pada rapat Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans Energi) DKI Jakarta, Senin (26/10/2020) lalu, Dewan Pengupahan menyikapi untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Editor:
nelitriana
Bagikan