logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊLindungi PRT dengan Regulasi
Iklan

Lindungi PRT dengan Regulasi

Sudah 17 tahun RUU PPRT mandek di DPR. Kehadiran negara dinantikan demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga.

Oleh
Wirdatul Aini
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AnOMamK-5jq0x2hqJsOvtRst6zs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20170407H1_ENGLISH-SEKOLAH-PRT_A_web.jpg
Kompas/Sonya Hellen Sinombor

Suasana pelatihan di Sekolah Pekerja Rumah Tangga (PRT) di sebuah rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Juni 2017. Pelatihan yang difasilitasi Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) ini diikuti PRT di Jakarta dan sekitarnya. Mereka dibekali berbagai keterampilan mengurus rumah, termasuk kemampuan berbahasa Inggris.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga perlu segera disahkan. Ketiadaan aturan yang mengatur hubungan kerja PRT menyebabkan pemberi kerja tidak memiliki pedoman terkait tanggung jawabnya yang membuat PRT kerap mengalami perlakuan tidak layak.

Tak hanya para PRT, publik pun menantikan kehadiran negara dalam melindungi para pekerja domestik tersebut. Kehadiran negara melalui undang-undang perlindungan bagi PRT dapat menjadi pedoman pemberi kerja atau majikan dalam memperlakukan PRT.

Editor:
adiprinantyo
Bagikan