PILKADA 2024
DPR Melawan Putusan MK, Aturan Ambang Batas Pencalonan yang Inkonstitusional Dihidupkan Lagi
Fraksi-fraksi tak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya terkait kesepakatan pada revisi UU Pilkada.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F07%2F16%2Fd5747b9f-1622-418c-be6b-f3a089acbf5a_jpg.jpg)
Anggota DPR dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Dalam merevisi Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Rabu (21/8/2024), Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR bersepakat menghidupkan kembali ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 60/PUU-XXII/2024pada Selasa (20/8/2024) kemarin. Dalam revisi tersebut, DPR hanya mengakomodasi putusan MK terkait dengan kemungkinan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.
Kesepakatan ini dicapai dengan kilat. Fraksi-fraksi di DPR, seperti Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), tak diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat atas kesepakatan tersebut. Padahal, ada materi revisi pada UU Pilkada itu yang bertentangan dengan putusan MK.