logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAkui Substansi RUU TNI dan RUU...
Iklan

Akui Substansi RUU TNI dan RUU Polri Bermasalah, PKS dan Golkar Janji Kawal Pembahasan

Mardani dari Fraksi PKS akui revisi UU TNI dan Polri kandung masalah yang ancam demokrasi. Tapi fraksi tak bisa menolak.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi empat Rancangan Undang-Undang (RUU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024). DPR secara bulat mengesahkan empat RUU, yakni RUU Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU Perubahan Ketiga atas UU No 3/2002 tentang Polri, RUU Perubahan atas UU No 34/2004 tentang TNI, dan RUU Perubahan Ketiga UU No 6/2011 tentang Keimigrasian menjadi usul inisiatif DPR.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota DPR mengikuti rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi empat Rancangan Undang-Undang (RUU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024). DPR secara bulat mengesahkan empat RUU, yakni RUU Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU Perubahan Ketiga atas UU No 3/2002 tentang Polri, RUU Perubahan atas UU No 34/2004 tentang TNI, dan RUU Perubahan Ketiga UU No 6/2011 tentang Keimigrasian menjadi usul inisiatif DPR.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat mengakui adanya persoalan dalam substansi pada revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Persoalan itu pun diakui bisa mengancam demokrasi.

Akan tetapi, bagi mereka, hal itu tidak menjadi alasan untuk mengubah sikap terhadap kedua rancangan undang-undang tersebut. Pembahasan justru disebut harus dikawal agar undang-undang yang dihasilkan tidak melenceng dari penguatan profesionalisme TNI dan Polri.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan