Legislasi
DPR dan Pemerintah Saat Ini Dinilai Melakukan Praktik ”Abusive” Legislasi
DPR dan pemerintah dinilai sedang lakukan praktik ”abusive” legislasi lewat revisi sejumlah UU guna kepentingan mereka.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F05%2F13%2Fd867dc44-4f8d-4121-9041-b632d093ea9a_jpeg.jpg)
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto bersama perwakilan setiap fraksi partai menandatangani berkas pengambilan keputusan tingkat satu atas RUU Mahkamah Konstitusi, Senin (13/5/2024), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Revisi terhadap sejumlah undang-undang, yang tengah dibahas di DPR ataupun yang sedang disiapkan sebagai usulan pemerintah untuk direvisi, dinilai sebagai praktik abusive legislasi yang dilakukan DPR dan pemerintah. Tujuannya tak lain adalah untuk kepentingan politik hukum rezim saat ini dibandingkan kepentingan publik. Lewat revisi, pada akhirnya, kelembagaan hukum digunakan sebagai alat untuk melumasi kekuasaan.
Saat ini setidaknya ada dua undang-undang yang dalam proses revisi di DPR dan memperoleh sorotan masyarakat sipil, yakni revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan revisi UU Kementerian Negara. Selain itu, usulan revisi UU Tentara Nasional Indonesia yang masih dalam pembahasan di pemerintah juga memperoleh sorotan dari masyarakat sipil.