logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Buka Peluang Tambah...
Iklan

DPR Buka Peluang Tambah Kementerian

DPR memang harus merevisi UU Kementerian Negara sesuai dengan Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 0 menit baca
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas saat ditemui seusai rapat perdana Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (14/5/2024).
KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas saat ditemui seusai rapat perdana Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (14/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Legislasi DPR membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi pada 2011. Pembahasan turut membuka peluang terhadap penambahan jumlah kementerian sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Adapun UU Kementerian Negara tidak ada dalam daftar 43 rancangan undang-undang (RUU) yang masih berada dalam pembicaraan tingkat I, prioritas kerja DPR pada dua masa sidang terakhir sebelum Oktober 2024. Selain itu, UU Kementerian Negara juga tidak ada dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan