logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPembahasan RUU Perampasan...
Iklan

Pembahasan RUU Perampasan Aset, Yasonna: Tunggu Undangan DPR

Pemerintah menanti undangan dari DPR untuk membahas bersama RUU Perampasan Aset yang telah diusulkan sejak awal Mei lalu.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menanti tindak lanjut usulan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana yang telah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Lobi politik terus dilakukan pemerintah demi memuluskan penyelesaian pembahasan rancangan regulasi yang dinilai penting untuk pemberantasan korupsi tersebut.

Hingga masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 berakhir pada Kamis (13/7/2023), DPR belum juga memproses usulan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana yang diajukan pemerintah. Padahal, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat presiden (surpres) berisi usulan RUU Perampasan Aset sebelum masa persidangan V dimulai pada 4 Mei 2023.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan