PEMILU 2024
Patuhi Putusan Bawaslu, KPU Jadwalkan Verifikasi Ulang untuk Prima
KPU akan membuat tahapan sendiri bagi Prima guna verifikasi administrasi sebagai calon peserta pemilu. Prima tanggapi serius kesempatan itu. Jika jadi peserta pemilu, Prima akan cabut perkara di PN Jakarta Pusat,
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F14%2Fb040a4f9-e7b0-4bd9-b2b8-4204d2e3d39b_jpg.jpg)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari ketika menyerahkan plakat nomor urut kepada perwakilan pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (14/12/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum akan menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu yang memberikan kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjalankan verifikasi administrasi ulang. Agar tidak mengganggu proses tahapan Pemilu 2024, KPU akan membuat tahapan sendiri bagi Prima yang akan disesuaikan dengan tahapan yang sedang berjalan dan memedomani putusan Bawaslu.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (22/3/2023), mengatakan, merespons putusan Bawaslu, KPU telah mengadakan rapat pleno pada Selasa kemarin. Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 180 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu itu.