logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRekomendasi Ombudsman Terkait ...
Iklan

Rekomendasi Ombudsman Terkait Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dinanti

Berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri, seharusnya ORI memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait pengangkatan penjabat kepala daerah.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Masyarakat sipil yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indonesia Corruption Watch (ICW), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengadukan dugaan malaadministrasi dalam proses penentuan penjabat kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri ke Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (3/6/2022).
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Masyarakat sipil yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indonesia Corruption Watch (ICW), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengadukan dugaan malaadministrasi dalam proses penentuan penjabat kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri ke Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (3/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Masyarakat sipil menanti Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden terkait persoalan malaadministrasi dalam prosedur pengangkatan penjabat kepala daerah. Ombudsman masih dalam tahap resolusi monitoring dalam melaksanakan tindakan korektif sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat dihubungi di Jakarta, Minggu (23/10/2022), mengatakan, pada Selasa (11/10/2022), ICW, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah mengirimkan surat kepada Ombudsman RI (ORI) untuk meminta klarifikasi tindak lanjut dari laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) nomor 0583/LM/VI/2022/JKT terkait dugaan malaadministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan