Rekomendasi Ombudsman Terkait Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dinanti
Berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri, seharusnya ORI memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait pengangkatan penjabat kepala daerah.
JAKARTA, KOMPAS β Masyarakat sipil menanti Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden terkait persoalan malaadministrasi dalam prosedur pengangkatan penjabat kepala daerah. Ombudsman masih dalam tahap resolusi monitoring dalam melaksanakan tindakan korektif sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat dihubungi di Jakarta, Minggu (23/10/2022), mengatakan, pada Selasa (11/10/2022), ICW, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah mengirimkan surat kepada Ombudsman RI (ORI) untuk meminta klarifikasi tindak lanjut dari laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) nomor 0583/LM/VI/2022/JKT terkait dugaan malaadministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah.