logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUU Pelindungan Data Pribadi...
Iklan

UU Pelindungan Data Pribadi Belum Sepenuhnya Bertaji

Meski ada upaya mengikat pengelola data di institusi pemerintahan dan swasta, UU PDP dipandang hanya bertaji pada pihak swasta. Terhadap pemerintah, sanksi yang diberlakukan terbatas administratif.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kanan) menyerahkan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). DPR menyetujui RUU PDP disahkan menjadi UU.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kanan) menyerahkan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). DPR menyetujui RUU PDP disahkan menjadi UU.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kehadiran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, setelah rancangannya disetujui disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa (20/9/2022), diharapkan mampu mengatasi kebocoran data. Setelah melalui pembahasan selama dua tahun, undang-undang ini menghadirkan sanksi administratif dan pidana bagi setiap orang ataupun pengelola data jika terjadi kebocoran data.

Meski ada upaya mengikat pengelola data di institusi pemerintahan dan swasta, undang-undang ini dipandang hanya bertaji pada pihak swasta. Terhadap pemerintah, sanksi yang diberlakukan terbatas administratif.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan