UU Pelindungan Data Pribadi Belum Sepenuhnya Bertaji
Meski ada upaya mengikat pengelola data di institusi pemerintahan dan swasta, UU PDP dipandang hanya bertaji pada pihak swasta. Terhadap pemerintah, sanksi yang diberlakukan terbatas administratif.
JAKARTA, KOMPAS β Kehadiran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, setelah rancangannya disetujui disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa (20/9/2022), diharapkan mampu mengatasi kebocoran data. Setelah melalui pembahasan selama dua tahun, undang-undang ini menghadirkan sanksi administratif dan pidana bagi setiap orang ataupun pengelola data jika terjadi kebocoran data.
Meski ada upaya mengikat pengelola data di institusi pemerintahan dan swasta, undang-undang ini dipandang hanya bertaji pada pihak swasta. Terhadap pemerintah, sanksi yang diberlakukan terbatas administratif.