logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊOmbudsman Cari Jalan Keluar...
Iklan

Ombudsman Cari Jalan Keluar melalui Resolusi

Kemendagri telah melewatkan waktu untuk melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman RI yang berakhir pada 28 Agustus lalu. Saat ini, ada waktu 60 hari bagi ORI dan Mendagri untuk proses resolusi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (kiri), menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro (kanan) yang disaksikan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Selasa (19/7/2022).
DOKUMENTASI OMBUDSMAN

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (kiri), menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro (kanan) yang disaksikan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Selasa (19/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Ombudsman RI atau ORI berusaha mencari jalan keluar melalui proses resolusi dalam persoalan pengangkatan penjabat kepala daerah sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden. ORI masih menginginkan Menteri Dalam Negeri membuat peraturan pemerintah dalam pengangkatan penjabat kepala daerah.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Jumat (2/9/2022), mengatakan, Kemendagri telah melewatkan waktu untuk melaksanakan tindakan korektif yang berakhir pada 28 Agustus lalu. Saat ini, ada waktu 60 hari untuk proses resolusi. ”Proses resolusi itu pendekatan upaya jalan keluar dengan Kemendagri agar ada titik temu. Kalau komitmen peraturan pemerintah (PP) dibuat, bisa jadi tidak keluar rekomendasi,” kata Robert saat dihubungi di Jakarta.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan