Menu
Cari
Berlangganan
Masuk
Mobile App
Reward
Kompas Hari Ini
Baru
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
peraturan menteri dalam negeri
Kemendagri telah melewatkan waktu untuk melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman RI yang berakhir pada 28 Agustus lalu. Saat ini, ada waktu 60 hari bagi ORI dan Mendagri untuk proses resolusi.
Bagikan
Ombudsman Cari Jalan Keluar melalui Resolusi
Kemendagri telah melewatkan waktu untuk melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman RI yang berakhir pada 28 Agustus lalu. Saat ini, ada waktu 60 hari bagi ORI dan Mendagri untuk proses resolusi.
Politik & Hukum
·
2 September 2022 · 22:15 WIB
Iklan