logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAmendemen Terbatas Konstitusi ...
Iklan

Amendemen Terbatas Konstitusi Rawan Disusupi Kepentingan Politik

Amendemen terhadap pasal-pasal UUD 1945 sebaiknya dilakukan secara komprehensif untuk menghindari munculnya kepentingan elite politik yang muncul selama proses pembahasan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Ketua MPR Bambang Soesatyo memimpin Upacara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 dalam sidang paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)

Ketua MPR Bambang Soesatyo memimpin Upacara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 dalam sidang paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Wacana amendemen konstitusi secara terbatas tetap rawan disusupi berbagai kepentingan politik kendati dilakukan setelah Pemilihan Umum 2024. Salah satunya kepentingan untuk mengembalikan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi negara.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Ilahi, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/8/2022), mengatakan, rencana MPR mengubah konstitusi terbatas setelah Pemilu 2024 tidak pas. Amendemen terhadap pasal-pasal UUD 1945 sebaiknya dilakukan secara komprehensif untuk menghindari munculnya kepentingan elite politik yang muncul selama proses perubahan berlangsung.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan