logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTak Hanya Publik, DPR Juga...
Iklan

Tak Hanya Publik, DPR Juga Belum Terima Draf RKUHP Terbaru

Tak hanya masyarakat yang kesulitan memperoleh draf RKUHP terbaru, Komisi III DPR juga belum menerima draf tersebut dari pemerintah. Setelah draf diserahkan, harus ada pembahasan ulang untuk mencegah pasal bermasalah.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YtnQvmSJk03nmvKkw-pVzKjIt-I=/1024x908/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F05%2F26%2Fe65dfa4b-9d2f-4e5c-ba58-2c410bbca22b_png.png

JAKARTA,KOMPAS β€” Kuatnya penolakan publik atas sejumlah materi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP tak menyurutkan keinginan sejumlah pimpinan Komisi III DPR agar RKUHP segera disahkan pada awal Juli 2022. Padahal, hingga kini, pemerintah belum menyerahkan ke DPR, draf RKUHP terbaru atau RKUHP hasil revisi setelah 14 poin isu krusial di RKUHP disosialisasikan pemerintah ke masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Pangeran Khairul Saleh, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/6/2022), mengatakan, setelah pemerintah memaparkan hasil sosialisasi 14 poin krusial di RKUHP ke publik sekaligus merevisi sejumlah pasal di RKUHP sesuai dengan masukan publik, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III pada 25 Mei 2022, kedua belah pihak sepakat agar pembahasan RKUHP bisa segera dituntaskan dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Juli 2022.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan