KPU Ingin Aturan Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 Segera Disahkan
Rancangan PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 telah diserahkan ke DPR. KPU menanti undangan DPR untuk membahasnya. Konsultasi rancangan PKPU ke DPR dan pemerintah jadi syarat sebelum disahkan.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum menginginkan Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 segera disahkan agar komisioner KPU periode 2022-2027 bisa langsung bekerja. DPR dan pemerintah seharusnya cukup memberikan masukan, sedangkan penetapan rancangan peraturan menjadi wewenang KPU.
Anggota KPU, Arief Budiman, mengungkapkan, KPU sudah melampirkan draf Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 saat memasukkan permohonan rapat konsultasi pembahasan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Pada pekan ini, KPU akan membuat surat keputusan tentang tanggal pemungutan suara. Selanjutnya, diharapkan akan ada jadwal untuk membahas Rancangan PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.