banner

jadwal pemilu

Berdasarkan UUD 1945, pemilu harus dilaksanakan lima tahun sekali. Jadi, Pemilu 2024 tak bisa ditawar. Karena itu daripada berdebat soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lebih baik fokus ke persiapan Pemilu 2024.
Bagikan
Iklan