logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah Pusat Dibutuhkan...
Iklan

Pemerintah Pusat Dibutuhkan Atasi Lambatnya Pengesahan APBD

Memasuki pekan ketiga Januari 2022, Kementerian Dalam Negeri mencatat ada lebih dari seratus pemerintah daerah yang belum mengesahkan APBD 2022. Padahal APBD harus disahkan dan ditetapkan dengan batas akhir 31 Desember.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9vFyrg6iJFajYNU9cs0hED1w4v8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FWhatsApp-Image-2020-05-05-at-13.12.37_1588659310.jpeg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Kantor Wali Kota Banda Aceh, Selasa (5/5/2020). Sebanyak 21 kabupaten/kota di Aceh mendapatkan sanksi penundaan transfer dana alokasi umum sebesar 35 persen karena terlambat menyerahkan penyesuaian APBD.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah pusat diharapkan turun tangan dengan memanggil pemerintah daerah dan DPRD untuk mengatasi persoalan terlambatnya pengesahan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD. Kementerian Dalam Negeri diharapkan tegas dalam pemberian insentif dan disinsentif agar daerah terpacu untuk mengikuti aturan.

Memasuki pekan ketiga Januari 2022, Kementerian Dalam Negeri mencatat ada lebih dari seratus pemerintah daerah yang belum mengesahkan APBD 2022. Padahal, APBD harus sudah disahkan dan ditetapkan dengan batas akhir 31 Desember. Keterlambatan pengesahan ini berdampak pada rendahnya serapan anggaran yang terjadi tiap tahun (Kompas, 18/1/2022)

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan