logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Tindak Lanjuti Putusan MK,...
Iklan

Tindak Lanjuti Putusan MK, Asas Pembentukan Perundang-undangan Jangan Diabaikan

Perbaikan UU Cipta Kerja mesti memperhatikan asas-asas pembentukan perundang-undangan yang baik, terutama keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Jika diabaikan, UU Cipta Kerja berpotensi diuji kembali ke MK.

Oleh
Rini Kustiasih
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/quxgONolm-6ZEsp5yDW-B7WrylQ=/1024x685/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FPresiden-Jokowi-Memberikan-keterangan-pers-terkait-UU-Cipta-Kerja-29-November-2021_1638167528.jpeg
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/LUKAS

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS â€” Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang direncanakan pemerintah hendaknya tidak mengabaikan asas-asas pembentukan undang-undang yang baik. Ini karena putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja memuat pesan penting tentang perlunya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memperhatikan asas-asas pembentukan undang-undang yang baik, bukan sekadar perbaikan prosedur dan metode perumusan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam wawancara dengan Kompas, Rabu (1/12/2021), mengatakan, pekan depan pemerintah akan mengusulkan perubahan  di UU No 15/2019 tentang perubahan kedua UU No 12/2011 yang mengatur Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) daftar kumulatif terbuka.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan