Tindak Lanjuti Putusan MK, Asas Pembentukan Perundang-undangan Jangan Diabaikan
Perbaikan UU Cipta Kerja mesti memperhatikan asas-asas pembentukan perundang-undangan yang baik, terutama keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Jika diabaikan, UU Cipta Kerja berpotensi diuji kembali ke MK.
JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang direncanakan pemerintah hendaknya tidak mengabaikan asas-asas pembentukan undang-undang yang baik. Ini karena putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja memuat pesan penting tentang perlunya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memperhatikan asas-asas pembentukan undang-undang yang baik, bukan sekadar perbaikan prosedur dan metode perumusan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam wawancara dengan Kompas, Rabu (1/12/2021), mengatakan, pekan depan pemerintah akan mengusulkan perubahan di UU No 15/2019 tentang perubahan kedua UU No 12/2011 yang mengatur Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) daftar kumulatif terbuka.