logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›KPU Diminta Umumkan...
Iklan

KPU Diminta Umumkan Kesepakatan Tanggal Pemilu 2024

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat akan lebih mudah menyetujui tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 apabila sudah ada kesepakatan antara KPU dan pemerintah.

Oleh
IQBAL BASYARI/NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RG8fiWaUMyM0ANiR4Okt6kQNuTU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Fc6ea95b4-acf7-4d56-b0bb-15450569f06a_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana rapat kerja antara Komisi II DPR dan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan pemilu serentak 2024 di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS â€” Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat akan lebih mudah memberikan persetujuan jika pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Namun sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum diminta untuk terlebih dahulu mengumumkan secara resmi jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 yang disebut telah disepakati bersama pemerintah.

Kesepakatan mengenai tanggal pemilu sebelumnya disampaikan anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi. Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, KPU berpandangan bahwa pada akhirnya semua melihat tanggal pemungutan suara 21 Februari 2024 merupakan pilihan yang tepat. Karena itu, KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan