logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHormati Putusan Uji Materi...
Iklan

Hormati Putusan Uji Materi Keserentakan Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Sejumlah pihak siap menerima keputusan MK terkait uji materiil keserentakan pemilu. Meski sebagian berharap MK mengabulkan keinginan pemohon agar pemilu legislatif daerah dipisah dari pilpres, sebagian tak mendukung.

Oleh
IQBAL BASYARI/PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/D7ia0eS2wnzZtlf-v85SnIurofA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F7e1a99f7-d8cf-44b7-a538-84e310a718b0_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (Pilkada) di Gedung MK Jakarta, Rabu (26/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sekalipun sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemilihan Umum, dan pemohon memiliki harapan yang beragam terkait putusan uji materi keserentakan pemilu yang akan dibacakan besok, Rabu (24/11/2021), mereka tetap akan menghormati dan menghargai putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, putusan MK yang bersifat final dan mengikat wajib ditaati seluruh pihak, termasuk DPR selaku pembuat undang-undang dan KPU sebagai pelaksana UU.

Anggota Komisi III DPR yang memberikan keterangan mewakili DPR di persidangan, Supriansa, mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim MK untuk memutus yang seadil-adilnya. Ia tidak bisa berspekukasi terkait rencana putusan MK besok karena semua tergantung penilaian majelis hakim.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan