penegakan hukum
Masyarakat Sipil Desak Kejagung Segera Bentuk Penyidik ”Ad Hoc”
Masyarakat sipil mendesak Kejagung membentuk penyidik ad hoc penanganan pelanggaran HAM berat. Jika penyidik ad hoc terbentuk, hal ini akan mengikat Jaksa Agung guna memastikan penyidikan selesai dalam waktu tertentu.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fa8830479-fb97-41f9-b4bf-9b8e62a67645_jpg.jpg)
Para aktivis HAM yang dimotori oleh Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menghadiri peringatan 13 Tahun Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat dinilai jalan di tempat karena berkas penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia selalu dikembalikan Kejaksaan Agung. Kelompok masyarakat sipil mendorong Kejagung lebih serius menangani kasus tersebut dengan membentuk tim penyidik ad hoc sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan HAM.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang dihubungi, Selasa (11/5/2021), mengatakan, penuntasan kasus HAM berat yang menjadi janji pemerintah sangat dipengaruhi kehendak baik dari Jaksa Agung, DPR, maupun Presiden. Ketiganya memiliki peran signifikan yang menentukan jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme pengadilan HAM ad hoc.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 3 dengan judul "Masyarakat Sipil Desak Kejagung Segera Bentuk Penyidik ”Ad Hoc”".
Baca Epaper Kompas