logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKasus Dugaan Gratifikasi Jaksa...
Iklan

Kasus Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki Naik ke Tahap Penyidikan

Penyidik Kejaksaan Agung meningkatkan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Pinangki, oknum jaksa yang diduga bertemu Joko Tjandra saat masih buron, ke tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/e9DBk_feb8r6npxL7jLMdTsXvJE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fc31e0a47-0ce2-4063-b1f5-498ba9565e77_jpg.jpg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Foto diduga pertemuan salah seorang oknum jaksa di Kejaksaan Agung dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, saat masih buron. Foto dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman kepada Komisi Kejaksaan pada Jumat (24/7/2020) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS – Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memulai penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari, oknum jaksa yang diduga bertemu terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali Joko Tjandra saat masih buron. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Senin (10/8/2020), mengatakan, tim pada Jampidsus telah menelaah laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap jaksa Pinangki. Kemudian tim menyimpulkan laporan tersebut menjadi bukti permulaan dugaan terjadinya peristiwa pidana sehingga meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan