Usulan Amendemen Terbatas Bergulir Kembali
Pengaturan PPHN lewat amendemen konstitusi secara terbatas diusulkan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan MPR, dalam rapat gabungan antara pimpinan MPR serta pimpinan fraksi partai politik di MPR dan kelompok DPD.
JAKARTA, KOMPAS β Majelis Permusyawaratan Rakyat masih membuka kemungkinan untuk mengatur Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN dengan mengamendemen konstitusi secara terbatas. Namun, untuk menghindari masuknya berbagai macam kepentingan politik, proses amendemen diusulkan agar dilakukan setelah Pemilihan Umum 2024 sampai sebelum jabatan MPR periode 2019-2024 selesai.
Pengaturan PPHN lewat amendemen konstitusi secara terbatas ini diusulkan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) MPR, dalam rapat gabungan antara pimpinan MPR serta pimpinan fraksi partai politik (parpol) di MPR dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Kompleks Parlemen, akhir Juli 2022. Usulan tersebut kini sedang dikaji.