logo Kompas.id
β€Ί
Perjalananβ€ΊUsulan Amendemen Terbatas...
Iklan

Usulan Amendemen Terbatas Bergulir Kembali

Pengaturan PPHN lewat amendemen konstitusi secara terbatas diusulkan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan MPR, dalam rapat gabungan antara pimpinan MPR serta pimpinan fraksi partai politik di MPR dan kelompok DPD.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Ketua MPR Bambang Soesatyo bertemu dengan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa di kantor DPP PPP di Jakarta, Jumat (1/7/2022). Pimpinan MPR belakangan tengah gencar bersilaturahmi dengan sejumlah partai politik dalam rangka menyerap aspirasi terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
DOKUMENTASI MPR

Ketua MPR Bambang Soesatyo bertemu dengan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa di kantor DPP PPP di Jakarta, Jumat (1/7/2022). Pimpinan MPR belakangan tengah gencar bersilaturahmi dengan sejumlah partai politik dalam rangka menyerap aspirasi terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis Permusyawaratan Rakyat masih membuka kemungkinan untuk mengatur Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN dengan mengamendemen konstitusi secara terbatas. Namun, untuk menghindari masuknya berbagai macam kepentingan politik, proses amendemen diusulkan agar dilakukan setelah Pemilihan Umum 2024 sampai sebelum jabatan MPR periode 2019-2024 selesai.

Pengaturan PPHN lewat amendemen konstitusi secara terbatas ini diusulkan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) MPR, dalam rapat gabungan antara pimpinan MPR serta pimpinan fraksi partai politik (parpol) di MPR dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Kompleks Parlemen, akhir Juli 2022. Usulan tersebut kini sedang dikaji.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan