logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPintu Khusus KPU untuk...
Iklan

Pintu Khusus KPU untuk Koruptor

Kerangka hukum pemilu mesti melindungi kedaulatan pemilih. Namun, KPU justru membelakanginya dengan mempermudah bekas koruptor bisa menjadi caleg tanpa memenuhi syarat masa jeda lima tahun.

Oleh
FADLI RAMADHANIL
Β· 0 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Integritas pemilu mendapat ancaman dari internal penyelenggara pemilu. Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai institusi yang mestinya memproteksi secara ketat dalam mengupayakan integritas pemilu terjaga justru melakukan hal sebaliknya. Kebijakan KPU dalam mengatur pencalonan anggota legislatif telah memberikan jalan yang mulus bagi bekas narapidana korupsi untuk dapat langsung melaju menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024.

Perusakan terhadap kerangka hukum pemilu tak cukup dengan memberi jalan lapang kepada bekas napi korupsia. Penghilangan syarat Laporan Harta Kekayaan (LHK) bagi calon anggota legislatif (caleg) dan laporan penerima sumbangan dana kampanye juga adalah pilihan kebijakan yang membelakangi prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas yang dilakukan KPU.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan