logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMempertahankan Komite Sekolah ...
Iklan

Mempertahankan Komite Sekolah dalam RUU Sisdiknas

Rancangan Undang-Undang Sisdiknas tidak masuk Prolegnas Prioritas 2023. Ini momentum yang tepat bagi masyarakat, semua pemangku kepentingan pendidikan, untuk berkonsolidasi agar RUU Sisdiknas sesuai aspirasi masyarakat.

Oleh
IBNU SYAMSU HIDAYAT
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Dalam rapat Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia, pembuat undang-undang menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Perubahan Prioritas 2022 sejumlah 32 RUU, Prolegnas Prioritas tahun 2023 sebanyak 38 RUU, dan Prolegnas Perubahan Keempat RUU tahun 2020-2024 sebanyak 275 RUU.

Dalam rapat kerja tersebut, Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang merupakan RUU inisiatif pemerintah dapat dijadikan Prolegnas Prioritas tahun 2023. RUU ini berbeda nasib dengan UU Cipta Kerja 2020, walaupun sama-sama disusun dengan konsep omnibus law. Mayoritas fraksi DPR menolak RUU Sisdiknas masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 sehingga Badan Legislasi DPR memutuskan RUU Sisdiknas tidak masuk dalam RUU prioritas tahun 2023.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan