logo Kompas.id
Opini"Omnibus Law" Pemilu...
Iklan

Pemilu Serentak

"Omnibus Law" Pemilu Pasca-putusan MK

Selama ini, meski diselenggarakan dengan asas pemilu langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur adil, pilkada langsung selalu terganggu oleh keberatan konstitusional yang menekankan pilkada bukanlah rezim pemilu.

Oleh
Usep Hasan Sadikin
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/9m_I_ZpmFOwFzd2VX9JsXLr2TbA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F212ca565-6ff5-4178-b41e-8037c1a1842b_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berserta jajarannya hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (26/2/2019). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PPU-XVII/2019 jadi momentum membuat koridor revisi UU Pemilu sebagai UU prioritas 2020.

Putusan MK itu mengubah pemaknaan pemilu serentak pada Putusan sebelumnya (No.14/PUU-XI/2013). Karena bersifat final dan mengikat, produk hukum ini harus dipertimbangkan dalam revisi UU Pemilu. Putusan MK pun menambah keharusan penggabungan UU satu bidang (OL) pemilu. Pilkada yang selama ini terpisah dengan UU pemilu presiden dan pemilu parlemen, mau tak mau harus disatukan.

Para pembuat kebijakan penting berpemahaman, model pemilu serentak yang diterapkan 2019 bukanlah satu-satunya pilihan model pemilu serentak. Bahkan, jika kita menyimpulkan keserentakan Pemilu 2019 sebagai sebab sistemik meninggalnya ratusan petugas dan pemborosan anggaran, model ini tak lagi jadi pilihan dalam revisi UU Pemilu. Sehingga, berdasar putusan MK, tinggal lima model pemilu serentak yang penting dipertimbangkan pemerintah dan DPR.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul ""Omnibus Law" Pemilu Pasca-putusan MK".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan