logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊDianggap Cacat Formil, Enam...
Iklan

Dianggap Cacat Formil, Enam Permohonan Uji Materi UU IKN Tak Diterima

Permohonan yang diajukan melewati tenggat dan tidak jelas serta argumentasi kedudukan hukum yang tidak relevan menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi tidak menerima uji materi dan uji formil UU Ibu Kota Negara.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Hakim konstitusi membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Hakim konstitusi membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Enam permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) oleh Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim konstitusi menilai keenam permohonan itu cacat formil karena diajukan lebih dari 45 hari setelah UU IKN diundangkan di dalam Lembaran Negara. Persoalan kedudukan hukum dan permohonan dinilai kabur menjadi pertimbangan lainnya.

Putusan uji formil dan materiil UU IKN itu dibacakan oleh delapan hakim konstitusi kecuali Ketua MK Anwar Usman, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/5/2022). Wakil Ketua MK Aswanto bertindak sebagai hakim ketua didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya. Sebelumnya, perkara itu disidangkan oleh majelis panel yang diketuai oleh Anwar Usman.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan