Iklan
KEBEBASAN BERPENDAPAT
Tantangan Kian Berat, Masyarakat Sipil Perlu Berkonsolidasi
Tantangan ke depan yang dihadapi oleh masyarakat sipil diprediksi bakal semakin berat. Oleh karena itu, masyarakat sipil harus berkonsolidasi memperkuat gerakan-gerakan advokasinya.

JAKARTA, KOMPAS — Keberadaan pasal karet di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau RKUHP mengancam kebebasan sipil di Indonesia. Masyarakat sipil mendesak pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, segera merevisi UU ITE dan menghapus pasal karet di RKUHP.
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik ”Urgensi Reformasi Hukum Guna Mengaktifkan Kembali Kebebasan Sipil” yang diadakan oleh Kontras, Rabu (7/4/2022).
Terjadi galat saat memproses permintaan.