logo Kompas.id
HukumTantangan Kian Berat,...
Iklan

KEBEBASAN BERPENDAPAT

Tantangan Kian Berat, Masyarakat Sipil Perlu Berkonsolidasi

Tantangan ke depan yang dihadapi oleh masyarakat sipil diprediksi bakal semakin berat. Oleh karena itu, masyarakat sipil harus berkonsolidasi memperkuat gerakan-gerakan advokasinya.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/S-tdhKxnJIZI05Xoh75Ga59f0a8=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F17%2F4bb14b9d-0c98-4256-a936-f98246170dc3_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Keberadaan pasal karet di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau RKUHP mengancam kebebasan sipil di Indonesia. Masyarakat sipil mendesak pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, segera merevisi UU ITE dan menghapus pasal karet di RKUHP.

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik ”Urgensi Reformasi Hukum Guna Mengaktifkan Kembali Kebebasan Sipil” yang diadakan oleh Kontras, Rabu (7/4/2022).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan