logo Kompas.id
β€Ί
Artikel Opiniβ€ΊMemperbaiki Legitimasi dan...
Iklan

Memperbaiki Legitimasi dan Substansi

Ada kekhawatiran perubahan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang tengah dibahas DPR sebagai jalan mempertahankan UU Cipta Kerja tanpa melakukan perubahan mendasar isi UU Cipta Kerja.

Oleh
IBNU SYAMSU HIDAYAT
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

DPR mulai tancap gas, membahas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Setelah berhasil menjadikan sebagai Prolegnas Prioritas 2022, DPR dalam rapat paripurna pada 8 Februari 2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagai RUU inisiatif DPR. Padahal, perubahan pertama undang-undang ini baru dilakukan pada 2019.

Hal yang menjadi pertanyaan, baru berjalan kurang lebih tiga tahun, mengapa DPR bersama pemerintah sepakat melakukan perubahan UU No 12/2011? Apakah akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat? Apakah ini merupakan trik DPR dan pemerintah agar dapat mempertahankan UU Cipta Kerja yang pembentukannya menggunakan metode omnibus law yang tidak dikenal dalam UU No 12/2011?

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan