Wali Kota nonaktif Pasuruan Setiyono dipidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Terdakwa terbukti menerima suap dari pengusaha rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Pasuruan dengan nilai akumulatif Rp 2,59 miliar.