logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPenyuap Wali Kota Pasuruan...
Iklan

Penyuap Wali Kota Pasuruan Dituntut 2 Tahun Penjara

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7J5OMJysPyRtfb7YXrFq-gKhQP8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F2019-terdakwa-baqir1_1549881872.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Muhammad Baqir, penyuap Wali Kota Pasuruan Setiyono, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/2/2019).

SIDOARJO, KOMPAS โ€” Muhammad Baqir, terdakwa penyuap Wali Kota Pasuruan Setiyono, dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menolak permohonan terdakwa sebagai justice collaborator karena dianggap sebagai pelaku utama dalam perkara suap tersebut.

โ€Menyatakan terdakwa terbukti pada dakwaan kedua, melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,โ€ ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Amir Nurdianto, Senin (11/2/2019).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan