Iklan
Penyuap Wali Kota Pasuruan Dituntut 2 Tahun Penjara
SIDOARJO, KOMPAS โ Muhammad Baqir, terdakwa penyuap Wali Kota Pasuruan Setiyono, dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menolak permohonan terdakwa sebagai justice collaborator karena dianggap sebagai pelaku utama dalam perkara suap tersebut.
โMenyatakan terdakwa terbukti pada dakwaan kedua, melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,โ ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Amir Nurdianto, Senin (11/2/2019).