logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊWali Kota Pasuruan Setiyono...
Iklan

Wali Kota Pasuruan Setiyono Keberatan Dituntut Enam Tahun Penjara

Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono merasa keberatan terhadap tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta terdakwa dipidana penjara selama enam tahun dan dipidana denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Alasannya uang yang diterima merupakan ucapan terimakasih.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Hnxp8t8w3cDVRrUFtWeYtrVHlMo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20181025_WALIKOTA-PASURUAN_A_web_1540458501.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

KPK Tahan Wali Kota Pasuruan - Usai di periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Pasuruan Setiyono di tahan. Tersangka Setiyono dengan mengenakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10/18). KPK menetapkan dan menahan Setiyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Pasuruan yang bersumber dari APBD 2018.

SIDOARJO, KOMPAS - Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono merasa keberatan terhadap tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta terdakwa dipidana penjara selama enam tahun dan dipidana denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Alasannya uang yang diterima merupakan ucapan terimakasih.

Dalam materi tuntutannya jaksa juga meminta agar terdakwa dipidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,260 miliar.

Editor:
agnespandia
Bagikan