Wali Kota Pasuruan Setiyono Dihukum Enam Tahun Penjara
Wali Kota nonaktif Pasuruan Setiyono dipidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Terdakwa terbukti menerima suap dari pengusaha rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Pasuruan dengan nilai akumulatif Rp 2,59 miliar.
SIDOARJO, KOMPAS - Wali Kota nonaktif Pasuruan Setiyono dipidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Terdakwa terbukti menerima suap dari pengusaha rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Pasuruan dengan nilai akumulatif Rp 2,59 miliar.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai I Wayan Sosiawan dalam sidang lanjutan, Senin (13/5/2019). Terdakwa juga dipidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,26 miliar serta dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik maupun jabatan politik selama tiga tahun.