Iklan
Penyuap Wali Kota Pasuruan Bersikukuh Bukan Pelaku Utama
SIDOARJO, KOMPAS β Muhammad Baqir, terdakwa penyuap Wali Kota Pasuruan Setiyono, bersikukuh bahwa dirinya bukan pelaku utama. Dia beralasan tidak pernah berinisiatif menyuap untuk mendapatkan proyek. Pejabat Pemerintah Kota Pasuruan-lah yang memintanya memberikan uang sebesar 5 persen dari nilai proyek sebagai fee untuk wali kota.
Penolakan itu disampaikan terdakwa dalam pledoi atau nota pembelaan yang disusun kuasa hukum terdakwa Suryono Pane. Adapun nota pembelaan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang dipimpin majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, Senin (18/2/2019).