Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
permenaker no 5/2023
Permenaker No 5/2023 mulai berlaku 8 Maret 2023. Dengan masa berlaku enam bulan, penerapan peraturan ini semestinya berakhir pada 8 September 2023. Kalangan buruh mendesak kejelasan tentang tenggat pemberlakuannya.
Bagikan
Buruh Khawatir Aturan Pelonggaran Berlanjut Tanpa Tenggat
Permenaker No 5/2023 mulai berlaku 8 Maret 2023. Dengan masa berlaku enam bulan, penerapan peraturan ini semestinya berakhir pada 8 September 2023. Kalangan buruh mendesak kejelasan tentang tenggat pemberlakuannya.
Ekonomi
路
Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Buruh Bermunculan
Dalam pelaksanaan Permenaker No 5/2023, diduga terdapat sejumlah pelanggaran, antara lain perusahaan memberlakukan aturan sepihak dan upah buruh dipotong hingga di bawah standar minimum.
Ekonomi
路
Posisi Buruh Kian Terimpit
Penyesuaian waktu kerja dan pengupahan oleh perusahaan harus berdasarkan kesepakatan dengan pekerja. Namun, di beberapa perusahaan hal itu dilakukan secara sepihak.
Ekonomi
路
Buruh Tolak Pemotongan Upah
Buruh mendesak pemerintah membatalkan regulasi yang mengatur pemotongan upah. Pemerintah berdalih aturan itu dibuat sebagai bentuk antisipasi agar perusahaan tidak melakukan PHK secara sepihak.
Ekonomi
路
Demo Buruh Padat Karya Tuntut Pencabutan Permenaker No 5/2023
Buruh dari berbagai serikat pekerja berunjuk rasa di depan Kemenaker di Jakarta. Mereka menuntut Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Ekonomi
路
Iklan
Sepuluh Kelompok Pekerja Tolak Permenaker No 5/2023
Permenaker No 5/2023 masih menuai pro-kontra. Kali ini kelompok serikat pekerja/buruh menyuarakan penolakannya. Pemerintah diharapkan punya solusi lain mengatasi ketidakpastian ekonomi global yang fokus ke industri.
Ekonomi
路
THR dan Jaminan Sosial Tetap Harus Dibayarkan kepada Pekerja
Pemerintah menekankan agar perusahaan padat karya berorientasi ekspor yang akan menggunakan Permenaker No 5/2023 untuk tetap membayar tunjangan hari raya, jaminan sosial, dan kompensasi hak pekerja lainnya.
Ekonomi
路
Aturan Penyesuaian Upah dan Waktu Kerja Menuai Pro-Kontra
Pemerintah membolehkan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor menyesuaikan jam kerja dan upah. Keputusan itu dinilai membutuhkan pengawasan yang ketat dari pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Ekonomi
路
Iklan