logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAturan Penyesuaian Upah dan...
Iklan

Aturan Penyesuaian Upah dan Waktu Kerja Menuai Pro-Kontra

Pemerintah membolehkan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor menyesuaikan jam kerja dan upah. Keputusan itu dinilai membutuhkan pengawasan yang ketat dari pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA

Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah mengizinkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor untuk mengurangi waktu kerja dan membayarkan upah paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima pekerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Namun, regulasi ini menuai pro dan kontra.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tanggal 7 Maret 2023 dan langsung berlaku sejak diundangkan pada 8 Maret 2023. Pada Pasal 4 Permenaker No 5/2023 disebutkan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor terdampak perubahan ekonomi global sehingga penyesuaian waktu kerja dilakukan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan