logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBuruh Khawatir Aturan...
Iklan

Buruh Khawatir Aturan Pelonggaran Berlanjut Tanpa Tenggat

Permenaker No 5/2023 mulai berlaku 8 Maret 2023. Dengan masa berlaku enam bulan, penerapan peraturan ini semestinya berakhir pada 8 September 2023. Kalangan buruh mendesak kejelasan tentang tenggat pemberlakuannya.

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca
Pekerja industri garmen di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pulang setelah bekerja di pabrik, Kamis (23/4/2020) sore.
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Pekerja industri garmen di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pulang setelah bekerja di pabrik, Kamis (23/4/2020) sore.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah elemen buruh khawatir Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global berjalan tanpa tenggat. Situasi itu dikhawatirkan menekan pendapatan dan daya beli para buruh terdampak.

Masa berlaku aturan yang melonggarkan pengupahan di industri padat karya berorientasi ekspor itu semestinya berakhir pada awal September 2023. Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia Dian Septi di Jakarta, Kamis (17/8/2023), mengatakan, sampai saat ini masih ada perusahaan garmen yang baru akan memberlakukan peraturan itu.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan