Sepuluh Kelompok Pekerja Tolak Permenaker No 5/2023
Permenaker No 5/2023 masih menuai pro-kontra. Kali ini kelompok serikat pekerja/buruh menyuarakan penolakannya. Pemerintah diharapkan punya solusi lain mengatasi ketidakpastian ekonomi global yang fokus ke industri.
JAKARTA, KOMPAS  —  Sebanyak 10 serikat pekerja/buruh di sektor tekstil, garmen, sepatu, dan kulit menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Tanpa peraturan ini, mereka menyebut praktik pemotongan upah sudah terjadi, bahkan sebelum dan selama pandemi Covid-19.
Sepuluh serikat pekerja/buruh tersebut adalah Serikat Pekerja Nasional; Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Garteks-KSBSI); Gabungan Serikat Buruh Indonesia; Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK-SPSI); Federasi Serikat Buruh Militan (FSebumi); dan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN).